unik6 - Syarat Nyeleh Nikah di KUA 2016, HARUS Taman Pohon. Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk merehabilitasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk menanam pohon, sebelum dinikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Quote:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, lahan kritis di Indonesia cukup luas.
Share this
EmoticonEmoticon